EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -Munculnya kegiatan haji ilegal merupakan buah kebutuhan bathin untuk memenuhi rukun islam yang kelima.
Tapi disisinlain, jemaah terbelenggu dengan daftar tunggu yang cukup lama, bukan hanya waktu satu sampai dua tahun, bahkan belasan sampi puluhan tahun. BACA JUGA:Apa Itu Haji Koboi? Ini Kegiatan dan Tempat Tinggalnya Beserta Sanksi Haji Ilegal Ya. tentu saja, untuk mengamaankan keutuhan negara, keselamatan peziara jemaah yang sama pentingnya maka negara arab saudi sangat tegas kepada pelanggar hukum kegiatan ibadah Haji, tidak peduli apakah mereka penduduk saudi arabia ataupun ekspatriat atau orang orang asing Meraka akan mendapat perlakauan dna sanksi yang sama jika mencoba memasuki masjidil haram atau tempt tempat suci secara ilegal. BACA JUGA:Apakah setelah sholat witir masih bisa sholat tahajud?ini kata Ustad Adi Hidayat Pada kesempatan kali ini kita akan membahas 6 hukum yang berat haji ilegal ataupun pelanggar hukum untuk kasus haji ilegal dan ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk pintar pintar memilih agen perjalanan haji ataupun Umroh yang legal atau resmi. Seperti dilansir di canel youtuber Jawara Surga, Ini lah enam sanksi berat yang akan diterima peserta haji ilegal BACA JUGA:Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda yang ternyata baru 4 Tahun di Legalkan lho..! 1. denda uang yang besar dan berlipat ganda, pada juli 2021 telah ditangap jemaah haji ilegal, masing masing pelanggar didenda 10 eibu real senilai dengan Rp 40 juta. Sesui dengan tindakan hukum yang dilakukan namun pelanggar dikenakan dengan sanksi yang berlipat ganda menjadi 20 ribu real saudi atau senilai Rp 80 juta apabila pelanggaran itu dilakukan berulang. 2. Ditahan pemerintah arab saudi Mengutip dari akun resmi kementrian agama ditahun 2020 terdapat sekitar 2.050 jemaah melanggae aturan memasuki situs suci tanpa izin. Selama ivadah hajibyaitu, terutama yang digunakan ibadah haji yaitu wilayah mina, musdalifah dan arafah. BACA JUGA:6 Jamaah Calon Haji Tertunda Keberangkatan, Satu Diantanya Asal Empat Lawang Pemerintah arab saudi akhirnya menahan sekitar 2.050 jemaah tersebut. 3. Dipidakan, dipenjara dan dwnda ratusan juta bagi biro perjalanan Dikutip dari Okas, bagi siapun yang kedapatan membawa mengangkut jemaah secara ilegal mereka akan dipenjara laku bagi jemaahnya akan dikenakan denda dan jenis hukuman bagi mereka yang mengangkut haji ilegal adalah 6 bulan penjara dan denda sebesar 20 ribu real atau setara Rp 200 juta serta identitas pelanggarpun akan di umumkan kemasyarakt. Selain itu moda transportasi darat akan disita dengan keputusan pengadilan. BACA JUGA:Apakah setelah sholat witir masih bisa sholat tahajud?ini kata Ustad Adi Hidayat 4. 10 tahun penjara lalu di deportasi(diusir) dari arab saudi seumur hidup. Pada tahun 2021 lalu, kesapatan haji ilegal yang pelakunya ekspatriat atau warna negara asing yang menetap di arab saudi. Maka sebagai sanksi mereka akan dideportasi dan diusir ssetelah menjalani hukuman penjara, dan tidak di izinkan kembali ke arab kecuali keperluan haji dan umroh. BACA JUGA:Apa janji Allah SWT terhadap orang orang yang rajin melaksanakan shalat tahajud? Jemaah ekspatriat tersebeit juga terancam 10 tahun Penjara jika memalsukan dan memindahkab sidik jari untuk keperluan ibadah haji. 5. Kebapa pelanggar di pulangkan dan tidak dikenakan denda tang besar.? Diantara munculnya jemaah haji ilegal dan dipulangkan karena masuk ke arb saudi secara ilegal diantaranya menggunakan paspor turis, paspor tenaga kerja, serta kegunaan lainnya yang tidak terdaftar dikementerian agama RI , BACA JUGA:Mengenal Haji Backpacker, Menunaikan Haji Dengan Cara Ekstrim Pada tahun 2018 sebanyak 116 WNi yang dupulangkan aparat keamanan arab saudi, hendak melakukan ibadah haji tanpa izin yang pada akhirnya mereka di deportasi. Pemulangan 116 WNI itu dilakukan secara berkala pertama 32 orang baru 84 lainya menyusul, Menurut konsul jendral RI, jemaah haji inibtergolong beruntung karena tidak dikenai denda yang besar oleh arab saudi hal itu dilakukan karena proses haji belum di mulai? BACA JUGA:Daftar Nama Jamaah Haji 2023 Asal Kabupaten Empat Lawang, Berikut 7 Tips Agar Ibadah Haji Khusuk 6. Tertipu oknum travel dan terlunta lunta di Arab Saudi Mengutif dari jpnn. Com. KJRI dijeddah menggambarkan bahwa aparat arab saudi telah menangkap 181 jemaah haji ilegal Indonesia. Merek adalah WNI yang melaksanakan haji tanpa visa Haji dari surat izin tasreh, ket tertukis KJRI jeddah menyebutkan bahwa sebagian beaar WNI digerebek di apartemen dan sebagian lainya dirumah penampungan di mekkah, mereka ditahan di rumah detensi imegrasi. Setelah diperiksa mereka mengaku merasa tertipunoleh travel yang menjanjikan umroh dan haji olehnoknum yang saat itu ikut terjaring. BACA JUGA:Daftar Nama 11 Perwira Polri Naik Pangkat, 7 Diantaranya dari Kombes ke Brigjen Selain itu KJRI jeddah juga menangani kasus WNI yang terlunta-lunta di Arab Saudi usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Ini terjadi karena mereka diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak di urus izizn keluarnya oleh agen perjalanan yang memberangkatkan mereka. BACA JUGA:32 Calon Jamaah Haji 2023 asal Empat Lawang Tamatan SD, 9 Lanjut Usia, Joncik Minta Penguatan Pendampingan Haji mabrur tidk ada imbalan bagi nya kecuali surga, hadis riwayat al Imam Ahmad. Maka dari itu penuhilah panggilan Allah AWT dengan cara yang baik. Wallahuk a'lam bissoap. Sampaikanla dari ku walau satu ayat, hadist riwayat bukhori. (*)..6 Hukum yang Berat Bagi Haji Ilegal, Ini Daftarnya Jika Nasib Buruk
Jumat 16-06-2023,10:03 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra
Tags : #mekkah
#madinah
#hukuman haji ilegal
#headline
#haji ilegal
#haji 2023
#diswayempatlawang
#denda dan pidana
#daftar sanksi haji ilegal
#berita populer
#berita empatlawang
#beeita terkini
#arab saudi
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-08-2024,19:52 WIB
Berbagai Mitos Selimuti Tempat Wisata Ini, Mulai Dari Putus Sama Pasangan Sampai Tidak Akan Kembali!
Selasa 18-07-2023,20:31 WIB
Jarang Diketahui, Ternyata Ini SejarahTradisi Pantauan Bunting di Kabupaten Lahat
Minggu 16-07-2023,06:44 WIB
Dikenal Kepintarannya, Ini 10 Rahasia Anak Finlandia
Minggu 16-07-2023,06:33 WIB
Deretan Siswa Tercanggih, Ini Negara Pendidikan Terbaik
Minggu 16-07-2023,05:56 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Jenis Ini
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,13:55 WIB
PAD Lahat Diprediksi Meningkat di 2025 Meski Ada Pembebasan BPHTB dan PBG
Sabtu 18-01-2025,21:47 WIB
Puncak Ruangguru Summit 2025 Dorong Akses Pendidikan Tinggi di Sumatera Selatan
Sabtu 18-01-2025,10:30 WIB
KUNJUNGAN SILATURAHMI: Pemprov Sumsel Siap Bersinergi dengan BNI Dorong UMKM dan KPR
Sabtu 18-01-2025,17:53 WIB
Suhu Dingin Melanda Silampari, BMKG Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Sabtu 18-01-2025,10:14 WIB
Tekan Angka Lakalantas, Satlantas Polres Empat Lawang Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas
Terkini
Minggu 19-01-2025,09:14 WIB
Produksi Batu Bara Sumsel Sentuh 100 Juta Ton di 2024
Sabtu 18-01-2025,21:47 WIB
Puncak Ruangguru Summit 2025 Dorong Akses Pendidikan Tinggi di Sumatera Selatan
Sabtu 18-01-2025,19:48 WIB
Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Warga Bekasi
Sabtu 18-01-2025,17:53 WIB
Suhu Dingin Melanda Silampari, BMKG Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Sabtu 18-01-2025,15:54 WIB