EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Salah satu cara yang paling populer dan sudah menjadi tradisi bagi para mukimin adalah pergi haji secara mandiri, tanpa ikut bergabung dengan grup haji.
Cara pergi haji seperti ini dikenal dengan sebutan “Haji Koboi”. Dengan cara ngoboi, para mukimin bisa pergi haji tiap tahun. BACA JUGA:Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda yang ternyata baru 4 Tahun di Legalkan lho..! Jangan juga mengira mereka ini berpenampilan ala koboi seperti di film-film. Penyebutan ini diperuntukan bagi mereka yang berangkat haji tanpa izin (tasreh). Di mana semestinya izin tersebut didapat dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi (MoI). Jika demikian, para haji koboi ini masuk ke Makkah tanpa adanya izin. Lalu di mana mereka tinggal? BACA JUGA:Jangan Coba-coba Jadi Haji Backpaker, Kasihan Seperti Orang Terlantar Ternyata para jamaah itu bermukim di rumah-rumah yang terletak di gang sempit area Kota Makkah. Mereka menyewanya sampai rangkaian ibadah selesai. "Biasanya orang yang melaksanakan haji koboi, mereka akan datang satu bulan sebelumnya dan tinggal di rumah-rumah yang tampak kumuh," ujar youtuber Alman Mulyana seperti dikutip dari kanal YouTube-nya@almanmulyana BACA JUGA:Mengenal Haji Backpacker, Menunaikan Haji Dengan Cara Ekstrim Ia mengatakan, jika para haji koboi ini diketahui petugas keamanan, maka akan dikenakan denda serta sanksi lainnya karena masuk secara ilegal. Meskipun haji koboi ini tinggal di rumah-rumah yang tampak di wilayah kumuh dan kotor, ternyata harga sewa per kamarnya cukup tinggi. Minimal mereka harus membayar 15 real atau setara Rp60 juta per kamar. "Jadi tempatnya itu kotor, tapi sewaannya mahal," ujar Alman. BACA JUGA:Mau Ibadah Haji Khusuk, Ikuti 7 Tips ini, Berikut Dafatar Nama Jemaah Calon Haji 2023 Kabupaten Empat lawang Dalam satu kamar terdapat empat hingga enam tempat tidur, lengkap dengan peralatannya seperti bantal, selimut, dan seprai berwarna putih. Kemudian di dalamnya juga terdapat kamar mandi. Memang fasilitasnya tidak sebagus atau lengkap seperti di hotel-hotel pada umumnya. BACA JUGA:Daftar 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Namun, keberadaan penyewaan rumah ini sangat membantu para haji koboi ini untuk tinggal sampai ibadah haji mereka selesai. Sanksi Haji ilegal, Berikut Penjelasannya Pemerintah kita sudah berupaya maksimal membantu, menyalurkan niat haji warga negara dengan melakukan pendafatran dan antrian haji di kementrian agama. BACA JUGA:Apakah setelah sholat witir masih bisa sholat tahajud?ini kata Ustad Adi Hidayat Namun tidak bagi orang-orang yang kurang sabar bahkan alasan uang maka dengan segala cara berangkat melaksanakan haji dengan ilegal meskipun mengetahui resikok tinggi. Dirangkum dari berbagai sumber bagi mereka yang mengangkut jemaah haji ilegal adalah penjara 6 bulan, denda 50.000 riyal (sekitar Rp 194 juta) serta identitas pelanggar akan diumumkan ke masyarakat. BACA JUGA:Apa janji Allah SWT terhadap orang orang yang rajin melaksanakan shalat tahajud? Nah ini lah, sanksi angkut Jemaah Haji Ilegal: Dipenjara, Denda hingga Deportasi BACA JUGA:Doa Apa yang Harus Dibaca Saat Sholat Tahajud? Bagaimana dengan jemaahnya yang melaksanakan Haji Koboi, ya sama jika kedapatan razia petugas arab saudi diproses kemudian dimintai izin dan kelengkapan surat tasreh jika tidak ada ya langsung di penjara dan denda 10 rb real ataua setara Rp 40 juta. (*)Apa Itu Haji Koboi? Ini Kegiatan dan Tempat Tinggalnya Beserta Sanksi Haji Ilegal
Jumat 16-06-2023,08:29 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra
Tags : #rakyatempatlawang
#penginapan gangsempit dan kotor
#headline
#haji koboi
#haji ilegal
#gang sempit
#diswayempatlawang
#berita terkini
#berita empatlawang
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-08-2024,19:52 WIB
Berbagai Mitos Selimuti Tempat Wisata Ini, Mulai Dari Putus Sama Pasangan Sampai Tidak Akan Kembali!
Kamis 01-02-2024,06:34 WIB
Berita Terkini: Selebgram Ria Ricis Resmi Ajukan Perceraian dari Suaminya, Teuku Ryan
Senin 11-12-2023,20:00 WIB
PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?
Selasa 18-07-2023,20:31 WIB
Jarang Diketahui, Ternyata Ini SejarahTradisi Pantauan Bunting di Kabupaten Lahat
Selasa 18-07-2023,20:11 WIB
LUAR BIASA! Wanita Ini Akan Menikahi Pacarnya yang Menusuknya 16 Kali
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,20:28 WIB
PSU Pilkada Empat Lawang: Hanya Pemilih Terdaftar 27 November 2024 yang Bisa Gunakan Hak Suara
Rabu 09-04-2025,18:53 WIB
Lapas Sekayu Lakukan Kontrol Brandgang Demi Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Rabu 09-04-2025,14:55 WIB
Sumsel Alami Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun, Capai 1,53 Persen pada Maret 2025
Kamis 10-04-2025,08:58 WIB
BMKG Prediksi Musim Kemarau Mulai Melanda Sumsel Pertengahan Mei 2025
Kamis 10-04-2025,06:59 WIB
Saluran Irigasi Penuh Eceng Gondok, Gubernur Sumsel Minta Penanganan Serius
Terkini
Kamis 10-04-2025,12:56 WIB
Pemkab Lahat Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Rindam Secata II
Kamis 10-04-2025,10:57 WIB
9 ASN Purna Tugas di Kota Pagaralam Terima Piagam dan Tunjangan Hari Tua
Kamis 10-04-2025,08:58 WIB
BMKG Prediksi Musim Kemarau Mulai Melanda Sumsel Pertengahan Mei 2025
Kamis 10-04-2025,06:59 WIB
Saluran Irigasi Penuh Eceng Gondok, Gubernur Sumsel Minta Penanganan Serius
Rabu 09-04-2025,20:49 WIB