Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, kakak ipar korban ke rumah pelaku IR yang beralamat di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, untuk mengambil sepeda motor milik korban.
Setelah korban menunggu sampai sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat informasi dari kakak iparnya itu, bahwa sepeda motor milik korban telah digelapkan oleh pelaku IR.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP," tandasnya. **