Tipu-tipu Oknum PNS Janjikan Proyek Palsu

Kamis 15-06-2023,11:18 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Mael

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta.

Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Wendi Verizon.

BACA JUGA:Cari Duit Rokok, Tiga Remaja Nekat Nyolong Besi Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih

Yakni di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

“Pelaku kami amankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Polres Prabumulih,” tukasnya.

BACA JUGA:Satu Pelaku Curat Ditangkap Dua Lainnya Buron

Atas perbuatannya,  pelaku kena jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. **

 

Kategori :