Modal Foto Firmansyah Dua Kali Setubuhi Siswi SMP

Kamis 15-06-2023,09:40 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Adi Candra

Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pada lain kesempatan tersangka dua kali lagi memaksa melakukan hal yang sama, menyetubuhi korban pada waktu dan tempat berlainan.

“Tersangka melanggar Pasal 81 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. 

Saat penangkapan, di rumah tersangka sedang ada hajatan. Dia tidak menyangka akan kedatangan polisi. **

Kategori :