Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pada lain kesempatan tersangka dua kali lagi memaksa melakukan hal yang sama, menyetubuhi korban pada waktu dan tempat berlainan.
“Tersangka melanggar Pasal 81 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Saat penangkapan, di rumah tersangka sedang ada hajatan. Dia tidak menyangka akan kedatangan polisi. **