Sementara itu berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia merobek Al Quran itu usai melaksanakan Salat Magrib.
"Tersangka mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," jelas Kanit Pidum.
Riyan Watimena (35), pelaku perobek Al Quran di Lubuklinggau minta maaf.
Permintaan maaf ini disampaikan Riyan Watimena, saat ditanya Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel.
BACA JUGA:Malangnya!! Gaji ke-13 Lansia Pensiunan Guru SD Dirampas Orang tak Dikenal
“Saya khilaf. Saya minta maaf,” kata Riyan Watimena, dalam story Instagram Jemmy Amin Gumayel.
Masih di dalam story tersebut, Kanit Pidum juga menasihati Riyan agar tidak lagi melakukan hal seperti itu.
BACA JUGA:DUH!! Warga Empat Lawang 'Kolab Bareng' dengan Warga Muara Enim, Target 4 Sepeda Motor dalam Sebulan
“Tidak boleh ya, di agama apapun,” nasihat Kanit Pidum.
Sementara itu terkait proses hukum terhadap Riyan, dijelaskannya bahwa pria yang diketahui mualaf ini, akan disangkakan dengan kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gondol Tas Berisi Brosur Mobil
Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana. **