Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih 3 Hari, Ini penjelasannya

Rabu 14-06-2023,11:27 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

JAKARTA, RA KYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -  Hati Raya Idul Adha disebut juga oleh masyarakat, khususnya umat muslim dengan sebutan lebaran haji atau hari raya kurban pasalnya bertepatan dengan pelaksanaan jemaah haji dan kurban. 

Sesuai kalender masehi, Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023.

Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban telah berlalu namun tidak sedikit orang yang masih menyimpan daging kurbannya karena tidak habis dimakan sekaligus atau tidak sempat mengolahnya. 

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas

Lalu bagaimana hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik atau lebih 3 hari sejak idul adha. Berikut penjelasanya sebagaimana dilansir dari NU Online. 

Ada masa di mana Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban. 

BACA JUGA:Layani 40 Pria, PSK Digaji Rp2 Juta per-Minggu

Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat. 

Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah SAW lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.

 تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya, “Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu".

BACA JUGA:Kampung Bupati Banjir Durian, Pemuda Dusun Sawah lakukan ini

Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. 

Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat. 

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota

Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan. Wallahu a’lam.(*)

 

 

 

Kategori :