BACA JUGA:Diduga tak Bisa Berenang, Bocah SMP Hilang Terbawa Arus Sungai Enim
"Penetapan pasal ini tentunya pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, ketika pasal 55 ayat 1 ke 1 berarti ada pelaku lain," jelasnya.
Ancaman hukuman sendiri, tambahnya, kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Naik Pesawat tak Lagi Wajib Vaksin Covid-19, di Bandara SMB II Palembang Sudah Berlaku Loh!!
BACA JUGA:Rumah Panggung Habis Terbakar, Anak Tunanetra Nyaris Terpanggang
Sedangkan untuk kerugian yang ditanggung negara, Ganda hanya mengatakan kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang.
Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir.
BACA JUGA:Berbagai Mitos Selimuti Tempat Wisata Ini, Mulai Dari Putus Sama Pasangan Sampai Tidak Akan Kembali!
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Polres Gruduk Kantor PWI Pagar Alam
Sementara, pihak RR sendiri, melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.
"Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem," ujar Nurmala saat di wawancarai setelah pemeriksaan.
BACA JUGA:Pameran Nasional Bonsai 2023, Pencinta Bonsai Mura-Linggau Bakal Hadir
BACA JUGA:Imel Palembang dan Dinsos Sumatera Selatan Berikan Bantuan Ke Korban Kebakaran
Sebelumnya mengenai perencanaan, sambung Nurmala, penetapan lokasi kliennya selaku Camat tidak ikut serta.
Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (saat Itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri.
BACA JUGA:Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Bacaleg di Empat Lawang Bakal Matikan Mesin?