EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial SHW (31) Warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi diringkus polisi.
Ia ditangkap lantaran membawa sebilah senjata tajam jenis pisau/wali yang disisipkan di pinggang sebelah kanan tersangka.
Kronologis penangkapan SHW berawal, Jum'at, 9 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Bias Berakhir di Hotel Prodeo
Pada saat SHW diperjalanan hendak pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Kupang Baru, dengan ikut menumpang 1 (satu) Unit Mobil Merk Carry jenis pickup Warna Putih.
Kemudian diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang yang saat itu sedang razia menanyakan terkait kelengkapan surat kendaraan.
Lalu pada saat itu juga, dilakukanlah pemeriksaan atau penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang terhadap badan SHW
BACA JUGA:Gudang Solar Ilegal 1,5 Tahun Beroperasi di Banyuasin Dibongkar Polisi
Dan, alhasil polisi mendapati sebilah senjata tajam di badan tersangka yang disisipkan dipinggang sebelah kanannya.
Atas temuan itu, SHW beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata senjata tajam jenis pisau/wali bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang 30 (tiga puluh) centi meter. (Pad)