Edarkan Narkoba, Bias Berakhir di Hotel Prodeo

Minggu 11-06-2023,19:49 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Mael

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali meringkus pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Adalah Bias Fajar Hari (30), warga Afd/Pabrik Gunung Dempo, RT02/RW001, Kecamatan Pagaralam Selatan. Kota Pagaralam yang disergap petugas saat berada di Jalan Cik Din, Kecamatan, RT06, RW04, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Iptu Mastoni, SH dalam keterangan persnya mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti satu paket shabu dengan berat bruto 1,12 gram.

BACA JUGA:Gudang Solar Ilegal 1,5 Tahun Beroperasi di Banyuasin Dibongkar Polisi

"Barang bukti lain satu buah kaca pirex yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipet plastik yang dipotong seperti skop, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam,"katanya.

AKP Sutioso menuturkan, penangkapan ini berawal keresahan dari warga terkait sepak terjang tersangka dalam mengedarkan barang memabukan itu.

Tepatnya pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku Bias Fajar Hari.

BACA JUGA:45 Tusukan dan 4 Sayatan Akhiri Nyawa Pelajar SMA di Prabumulih, Pelakunya Sudah Ditangkap!!

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku di saku celana bagian depan yang digantung di dalam kamar tidur.

Kemudian, petugas juga menemukan barang bukti satu buah pipet plastik yang sudah dipotong seperti skop, satu buah pireks kaca, dan satu buah handphone merek Vivo warna hitam.

Semua barang bukti yang diamankan diakui terlapor adalah miliknya sendiri. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rer)

Kategori :