BACA JUGA:SIMAK!! 7 Manfaat Jahe Bikin Dunia Kesehatan Berdecak Kagum
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, sesui Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," pungkas Dandim. **