Sebab, secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Pinang
BACA JUGA:Terlanjur Bengap Dihajar Massa, Dua Pemuja Sabu Nekat Rebut Hp Emak-emak Muda Demi Modal 'Ngefly'
"Juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Masih menurutnya, untuk penangan lebih lanjut kasus tindak pidana narkoba ini akan limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba.
Pasal yang diterapkan untuk ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena Menjual, mengedarkan , memiliki dan menguasai narkotika.
BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK
BACA JUGA:Pencuri Pipa Milik Pertamina Ditangkap
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. **