EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satreskrim Polsek Tebing Tinggi meringkus seorang remaja berumur 15 tahun diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Identitas remaja itu berinisial MS (15) warga Talang Banyu Kecamatan Tebing Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kaposek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH., MH, yang mengatakan bahwa pada hari Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIB, Tim macan kumbang Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari warga seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ganja di simpang 3 tugu Kecamatan Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Muksin Alatas Terancam 15 Tahun Penjara, Gara-gara Istri Cekcok dengan Tetangga
"Sekira pukul 19.00 WIB, saat anggota melaksanakan giat razia di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di simpang 3 tugu Empat Lawang, melintas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Xride warna Hitam yang di tumpangi oleh 1 orang laki laki," ungkapnya, Kamis, 8 Juni 2023.
Dan pada saat akan mendekati personel yang sedang melaksanakan razia, sepeda motor berhenti di persimpangan tersebut, dan langsung di ringkus, karena mencurigakan, satu orang laki- yang mengendarai sepeda motor tersebut dan langsung di periksa dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan kemudian tertangkap tangan didapati, satu bal bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan," bebernya.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Jaringan Empat Lawang, Terbongkar di Bengkulu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap
Saat di interograsi satu orang laki-laki tersebut mengakui bahwa, bungkusan tersebut adalah narkotika jenis ganja yang baru saja di belinya dari seorang warga atas nama ARI warga Muara Lintang Kecamatan Pendopo.
"Atas keterangan pelaku tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi guna dilakukan interograsi awal dan pengembangan, selanjutkan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada pelaku dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang," tandasnya. (Pad)