Cukup membawa surat konpirmasi tilang elektronik, datangi satlantas, temui petugas fron office dan dikasih nomor rekening untuk pembayaran denda tilangnya.
“Ngurus denda tilang elektronik ini sama seperti tilang biasanya,” kata dia.
Jika pelanggar tidak membayar denda, sanksinya bisa berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian, pelanggar ini harus segera membayar denda jika tidak ingin STNK-nya diblokir
BACA JUGA:Polantas di Kota Ini Terapkan Kembali Tilang Manual, Sebagai 'Pemanasan' 423 Pengendara Kena Tegur
Pelat nomor yang terblokir ETLE itu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai denda tilang dibayar.
Kalau denda tilang sudah dibayar, barulah blokirnya dibuka.
Pemblokiran STNK sendiri dilakukan setelah perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti gambar ke Back Office ke Polda setempat. (Linggau Pos)