Kemudian kata Tri, di depannya ada hp, Dedek yang liat langsung mendekat dan merampas hape tersebut.
BACA JUGA:Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi
Tri mengaku rencanya jika aksinya ini berhasil ponsel korban akan dia jual dan uangnya buat beli sabu.
“Buat beli sabu dan kami pakai berdua, sudah beberapa kali beli paket 150 ribu," aku tersangka Dedek.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra,SIK,MH melalui Kanitteskrim Iptu Denny Irawan,SH membenarkan kedua tersangka telah mereka amankan.
BACA JUGA:Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja
"Saat ini masih kami periksa. Keduanya kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," sebut Denny. (**)