Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual.
BACA JUGA:Curi 2 Karung Kopi, Arkian Mendekam Dipenjara
BACA JUGA:Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi
Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban.
Termasuk jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.
AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung dihari yang sama.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung, dan akan dikenakan pasal 379 KUHPidana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:Gasak Uang Rp15 Juta Buronan Ini Kabur ke Palembang
BACA JUGA:Antar Barang Kurir Ditangkap
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kapolsek. **