MUARAENIM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kinerja Tim Puma Polsek Gelumbang dalam ungkap kasus kriminal, patut diacungi jempol.
Sebelumnya berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, kembali berhasil membekuk Amirul Amin (41), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/6/2023) pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Buronan Kejati Sumsel Ditangkap di Mall, DPO Selama 2 Tahun
Pria penganguran ini ditangkap, setelah pengakuan Safriansyah yang telah diamankan terlebih dahulu dan telah menjalani hukuman ikuti terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan Laptop di SMKN 1 Gelumbang Selasa (4/4/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH didampingi Kasi Humas RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Safriansyah (29) dan Amirul Amin (41).
Mereka berdua bersama dua rekanya yang lain, masih DPO berinisial DA (25) dan AC (23).
BACA JUGA:Ngigau Dapat Jekpot Bangun Tangkap Polisi
Mereka melakukan pencurian di SMKN 1 Gelumbang dan berhasil mengambil dua unit laptop masing-masing merk Asus berwarna silver dan warna hitam.
Saat itu, kata dia, korban Aldi Bragi (20) bersama rekannya Sopian sedang mengerjakan tugas di sekolah.
Usai mengerjakan tugas, korban bersama rekannya tersebut tertidur.
Pada saat bangun tidur korban melihat laptop miliknya dan Sopian telah hilang.
BACA JUGA:Curi 2 Karung Kopi, Arkian Mendekam Dipenjara
Setelah dilakukan pencarian ternyata tidak ditemukan.
Menurut korban, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela gudang SMKN 1 Gelumbang.