BACA JUGA:Polisi Pagaralam Tangkap Pemuda Asal Empat Lawang
Namun pihak kepolisian memastikan tidak ada istilah jebak menjebak dalam pengungkapan kasus. "Mantan suaminya sempat curiga anggota yang memasukan BB tersebut ke dalam tas miliknya," jelas Hendrawan.
Dari hasil tes urine, ternyata Jaka ternyata negatif. Hal itu membuat Jaya mantan suami tersangka semakin kuat menuding polisi menjebaknya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya terungkap ternyata BB tersebut dimasukan mantan istrinya sendiri Iin. Kemudian Iin juga yang menginformasikan ke polisi kalau mantan suaminya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:'Malin Kundang' asal Linggau, Maki dan Gampar Ibu Kandung, Alasannya Lapar
Belakangan terungkap skenerio Iin memfitnah dan menjebak mantannya itu lantaran IIn sakit hati dengan sang mantan suami dan mantan mertuanya. "Itu ada kaitannya dengan persoalan rumah tangga mereka," ujar Hendrawan.
Alhasil, tersangka Iin yang tinggal di Jalan Pipa Jaya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang diamankan Tim Kura-Kura Ninja.
Sementara itu saat diintrogasi langsung oleh Kapolres, Iin mengakui telah menjebak mantan suaminya itu lantaran sakit hati, karena tidak mendapatkan harta gono gini dalam perceraian mereka.
BACA JUGA:Kepergok! Maling Hp Rebutan Linggis dengan Emak-emak
Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati Iin dari temannya di Palembang. "Saya beli sama teman saya di Palembang," ujar Iin.
Kendati mengaku membeli dengan temannya, namun Iin, enggan menyebutkan nama orang dimaksud dengan alasan tidak tahu namanya. Tapi temannya itu tinggal disampingi rumahnya di Palembang.
Atas perbuatannya itu IIn terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
BACA JUGA:Tahanan Maling Motor Ini Harus Kembali Berurusan ke Polisi Gegara Kasus Maling Kambing
"Ancaman hukumnya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," tegas Harissandi.
Sementara mantan suaminya, yang sebelumnya sempat diamankan menjadi saksi dalam kasus ini. "Suaminya kita pulangkan dan menjadi saksi dalam kasus ini," pungkasnya. (**)