Hari Raya Waisak 2023, 32 WBP Dapat Remisi Khusus

Sabtu 03-06-2023,17:22 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, jumlah Keseluruhan penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2023 di Sumsel sebanyak 32 orang.

Besarnya usulan remisi sanbung dia, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 25 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

BACA JUGA:Truk Engkel Bermuatan Makanan Ternak Terbalik di Prabumulih

BACA JUGA:Diduga Tabung Gas Bocor Kebakaran Terjadi di Bedeng 3 Pintu, 7 Unit Damkar Dikerahkan

“Sebagian besar penerima remisi adalah tindak pidana narkotika," kata Kakanwil Ilham Djaya, Sabtu (3/6/2023).

Diapun merinci, sepuluh Lapas dan Rutan yang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang tiga orang, Rutan Kelas I Palembang sebanyak sepuluh orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang enam orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin enam orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak dua orang.

Kemudian Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayuagung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing satu orang.

“Satuan kerja terbanyak yang memperoleh Remisi Khusus Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang yakni sebesar 10 narapidana”, ungkapnya.

BACA JUGA:Honda Beat Vs Mitsubishi Colt Diesel, Honorer Polres Bengkulu Selatan Tewas

BACA JUGA:Wakapolres di Sini Dijabat Perempuan Loh! Siapa Dia?

Ilham Djaya pun mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif  dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik. 

Menurutnya, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah  berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Kemudian telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik. 

Kategori :