Tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 orang.
Akumulasi total sekitar Rp. 199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023.
Kemudian tersangka juga merupakan pengelola travel haji dan umroh Firdaus, yang ternyata ilegal.
BACA JUGA:Perwira Polisi Kecelakaan, Tabrakan Lawan Truk Kepala Kuning
“Tersangka tidak dapat menunjukan legalitas travel yang dia kelola,” kata Kasat lagi.
“Uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umrah jamaah lainnya atau gali lubang tutup lubang,” pungkas AKP Robi. **