SEKAYU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ferry Irawan (19) warga Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kehilangan sepeda motor Hondaa CBR warna putih nopol BG 4383 JAY miliknya, Senin lalu (27/2/2023).
Begitu polisi menangkap pelakunya, motor milik korban sudah berubah warna jadi hitam.
Tersangka curanmor itu yang diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko itu, Dedi alias Bak Seler (22), wrga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko. Dia tertangkap Selasa (30/5/2023).
Korban kehilangan sepeda motornya, sekitar pukul 04.00 WIB, saat menginap di rumah saksi Buyung, Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo.
BACA JUGA:Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan
BACA JUGA:Truk Angkutan Batubara Ilegal Diamankan Polisi
“Korban tidur lelap. Tidak sadar tersangka mengambil kunci yang ada di samping korban,” terang Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Moga Gumilang, Kamis (1/6/2023).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, dan melapor ke Polsek Batang Hari Leko.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap saat dia sedang berbelanja di warung, Selasa (30/5/2023),” ungkap Moga.
Pengakuan tersangka, sepeda motor milik korban telah dijualnya seharga Rp5 juta.
BACA JUGA:Kisah Ken Arok di Empat Lawang, Temukan Istri tak Sadarkan Diri di Tepian Pemandian dan Kini Sudah Berpulang
BACA JUGA:Menagih Hutang Malah Kena Pukul, IRT Ngadu ke Polisi
Dalam pengembangan kasusnya, polisi berhasil mendapatkan kembali motor milik korban.
Tapi warnanya sudah berubah hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. **