Untuk diketahui, vonis masing-masing terdakwa masih lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH.
BACA JUGA:Sepuluh Daerah di Sumsel Rentan Korupsi, Empat Lawang Masuk Salah Satunya
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara
Dimana sebelumnya terdakwa Danu Nanang Hermawan, dituntut 8 tahun penjara.
Terdakwa Irwan dituntut 7 tahun penjara, terdakwa Meidi Robin dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Yose Rizal dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.**