BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman
"Berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspos atau gelar perkara oleh tim penyidik," terangnya.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Selatan diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir yang melibatkan ketiganya.
"Kita akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atas perkara ini," katanya.(*)