Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Diduga Angkut Minyak Ilegal, Truk Terguling Sopirnya Malah Kabur
BACA JUGA:PNS Pria Boleh Berpoligami, Bagaimana Dengan PNS Perempuan? Cek Syarat dan Ketentuanya
“Ancaman pidananya adalah lima tahun," tukasnya. **