Istri Cacat, PNS Bisa Nikah Lagi? Ini Pro Kontra Warganet

Rabu 31-05-2023,16:43 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Pelayan Pembuatan SKCK Polres Pagaralam Tutup

Sementara itu syarat kumulatif yang wajib dipenuhi PNS pria agar boleh poligami yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan. 

Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

Syarat kumulatif lainnya adalah PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. 

Aturan lain yakni PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

BACA JUGA:Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap

Hal itu berlaku bagi PNS baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Sementara itu PNS wanita tidak diizinkan untuk jadi isteri kedua, ketiga atau keempat. 

Selain itu PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Pro Kontra dari Warganet

Aturan PNS boleh poligami itu langsung ramai dikomentari warga Twitter dengan beragam respon. 

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Didemo Emak-emak, Ngadu Soal BPNT dan PKH

Ada yang setuju tapi ada juga yang tidak sependapat dengan mengatakan hal semacam itu tidak penting untuk dibuat aturan.

"Mungkin sebagian besar korupsi itu efek dari selangkangan juga, makanya perlu diatur urusan-urusan yang begini," ujar akun @Amu***.

"YEAH! Sekarang gue bawa bini kecil nggak perlu sembunyi-sembunyi lagi, buat yang di rumah mohon dibaca ya. Udah diizinin pemerintah. YEAH!!!" ucap akun @RockRocket***

"Hambok ngeluarin PP PNS dilarang untuk korupsi, harus bayar tagihan freelance/rekanan/dll tepat waktu. 

Kategori :