JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran gelap narkoba akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik Teddy Minahasa akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai ketua sidang.
Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:TPP PNS Daerah ini Mencengangkan, Bisa Hasilkan Ratusan Juta Perbulan!
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Berikut susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP:
1. Ketua Komisi Etik: Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
BACA JUGA:Motor Beat Street Hilang di Parkiran Depan Indekos, Tersangkanya Berhasil Diciduk
2. Wakil Ketua Komisi: Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing
3. Anggota Komisi: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono,
4. Anggota Komisi: Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri
BACA JUGA:M Daffa 'Diseret' ke Polrestabes, Kasusnya Bikin Emosi Orang Tua Pacar
5. Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Bayarkan Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (**)