Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan

Selasa 30-05-2023,09:38 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum memutuskan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional 2024 akan terbuka atau tertutup.

Keterangan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD

Menurutnya,persiapan pelaksanaan pemilu 2024 hampir 100 persen. 

Kendati demikian, kata Mahfud, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum memutuskan sistem pemilihan umum atau pemilu proporsional 2024 akan terbuka atau tertutup.

BACA JUGA:TPP PNS Daerah ini Mencengangkan, Bisa Hasilkan Ratusan Juta Perbulan!

"Kenapa saya katakan hampir 100 persen, artinya itu sebenarnya pemilunya sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu, misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup," ucap Mahfud kepada wartawan, kemarin, Senin (29/5/2023).

Ia menuturkan, kemungkinan MK akan menetapkan putusan itu dalam seminggu ke depan.

"Mungkin seminggu ke depan MK akan menggelaran vonis tentang itu," kata dia.

BACA JUGA:Motor Beat Street Hilang di Parkiran Depan Indekos, Tersangkanya Berhasil Diciduk

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk sabar menunggu. Baginya sebagai pihak penyelenggara, sistem terbuka ataupun tertutup tidak perlu dirisaukan. Dikarenakan kedua sistem tersebut secara teknis mudah untuk dilakukan.

"Yang risau itu kira-kira antarparpol antarcalon, nah itu tugas kita (pihak penyelenggara) untuk mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara teknis proporsional terbuka dan tertutup sama saja.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Melambung Tinggi, Pecahkan Rekor Tembus Rp38 Ribu per Kilogram

"Tetapi kalau secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau tertutup sama saja, karena kalau terbuka itu ya tinggal tentukan kalau jadi anggota DPR nomor yang paling banyak suaranya, misalnya no urut berapapun kalau paling banyak suaranya itu yang jadi anggota DPR seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup tinggal menentukan no urut, sekarang nomor urut parpol belum daftar juga, misal nomor 1 Pak Mahfud, nomor 2 Pak Yudo Margono, nomor 3 Pak Listyo Sigit, nomor empat dan seterusnya, kalau dapat kursi 2, ya no 1 dan 2, yang jadi, secarta teknis memang mudah karena memang KPU sampai saat ini belum mencetak surat suara," jelas pria yang saat ini juga menjadi Plt Menkominfo itu.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kategori :