EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana 363 KUHP di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan tersebut dilakukan aparat, Senin (29/5/2023) sekira jam 18.00 WIB dan cukup menghebohkan warga di sekitar lokasi penangkapan.
Belum diketahui secara pasti identitas ketiga pelaku. Namun dari informasi yang didapat tersangka pelaku kasus 363 KUHP itu, telah diamankan pihak kepolisian dengan menggunakan mobil minibus Toyota Kijang Innova.
“Kabarnya yang ngontrak di rumah, dan kabarnya maling mesin milik Wabup,” kata Markian, pemilih rumah kontrakan tempat tersangka kasus 363 ditangkap.
BACA JUGA:Motor Beat Street Hilang di Parkiran Depan Indekos, Tersangkanya Berhasil Diciduk
BACA JUGA:M Daffa 'Diseret' ke Polrestabes, Kasusnya Bikin Emosi Orang Tua Pacar
Sementara, Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin saar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) membenarkan upaya penangkapan di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, tersebut.
“Ya 363, tadi sudah dapat 3. Tersangka ada 4 baru dapat 3. Mencuri dynamo mesin cluser dan besi,” ujarnya singkat. **