SEKAYU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tersangka Ardi (32), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, kali ini benar-benar tidak lagi bisa menghindar, setelah dirinya berhasil diciduk petugas dari Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Polisi meringkus tersangka Ardi, di kawasan Kompleks Perumahan Becak, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba, Minggu (28/5/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui, Ardi merupakan tesangka pencurian motor Beat Street nopol BG 5409 BAU, milik Arida (43), yang hilang saat di parkir depan indekos oleh Iin Winarsih, Sabtu (21/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kelurahan Soak Baru, Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini setelah mereka mengamankan motor milik korban dari penadahnya, berinisial DW.
BACA JUGA:M Daffa 'Diseret' ke Polrestabes, Kasusnya Bikin Emosi Orang Tua Pacar
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terencana, Berikut Tampang Para Pelaku dan Kronologinya!
“Dia mengaku membeli motor itu Rp4 juta dari Ardi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan Ardi di Kompleks Perumahan Becak, Sekayu.
“Tersangka (Ardi) mengakui yang telah mencuri motor itu. Kami imbau masyarakat memasang kunci tambahan pada motornya,” imbau Suventri.
Sementara itu, kasus curanmor depan indekos, juga di ungkap Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA:Sukses Pertama dan ke-2, Apes ke-3, Master Pembobol Kios Kepergok Warga
BACA JUGA:Kasus Bos Sawit Dibunuh di Banyuasin Terungkap, Pelakunya Diduga Keponakan Kandung
Dua tersangka berhasil mereka tangkap, Minggu (28/5/2023).
“Kedua pelaku datangan asal Kota Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polres OI AKP Regan Kusuma Wardani.
Yakni, Bambang Irawan (25) warga Lr Terusan 1, RT 043, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I.