Barang bukti dari perkara itu, baju yang di kenakan korban saat kejadian.
BACA JUGA:Simpan Ganja di Kamar, Lukman Diringkus Polres Pagaralam
BACA JUGA:Warga Ditodong Persis di Dekat Pos Pol-PP Desa, Masyarakat: Dimana Pol-PP Desa Yang Jaga?
Tersangka di jerat Pasal 76D jo Pasal 81 atau pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Setelah berkasnya siap, akan segera kami limpahkan ke Kejari Palembang,” ulasnya, diamini Kanit PPA Ipda Cici Sianipar.**