Dia jugabberharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru, SMAN 1 Empat Lawang Buka Ratusan Kuota Siswa Baru
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS,
bahwa besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka, Ini Dia Yang Harus Dipersiapkan
Ada pun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
BACA JUGA:Butuh Proses Panjang Dan Lama, Berikut Cara Daftar KIP
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
BACA JUGA:Ingin Daftar KIP? Simak Caranya Disini
4. Belum memasuki usia pensiun.
Dalam hal ini, kriteria penerima insentif juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” pungkasnya. **