Selnajutnya kedua tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
“Tim penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi ini. Selanjutnya kedua tersangka akan penyidik limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya. **