Disinggung, seperti apa hasil pemeriksaan, dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus tersebut, Dodi belum bisa menyampaikannya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar delapan item pelaksanaan kegiatan fisik yang disidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dalam dugaan korupsi dana BTT Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh BPBD Seluma, bahkan diduga tidak sesuai spesifikasi.
BACA JUGA:Warga Saling Empat Lawang Dihebohkan Penemuan Jenazah dengan Kondisi Kepala Pecah
Berdasarkan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma, dana BTT mencapai Rp 4,7 miliar tersebut, lebih kurang Rp 4,1 miliar dikelola BPBD kabupaten Seluma, yang diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Meliputi rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis)
BACA JUGA:Gara-gara Pil Minions Warga Muara Lakitan Ditangkap Polisi
Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I, Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II, pembangunan beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.
Dalam pengelolaan kegiatan tersebut, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
BACA JUGA:Sat Samapta Polres Empat Lawang Lakukan Pengecekan Perlengkapan Dalmas
Disinyalir pekerjaan yang dilaksanakan BPBD Seluma ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.**