EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polisi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, menangkap seorang pria, karena diduga nekat jualan Narkoba di depan rumah warga.
Peristiwa penangkapan itu dilakukan Kapolsek Ulu Musi, bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Ulu Musi, Rabu (24/5/2023) sekitar jam 16.30 WIB.
BACA JUGA:Oknum Pengusaha Tambang Galian C Pukul Warga Tanpa Sebab
Dari tersangka jajaran Polsek Ulu Musi mengamankan barang bukti berupa puluhan paket kecil Narkoba jenis Ganja dan puluhan butir obat flu-batuk merek Samcodin
Disamping itu turut diamankan uang ratusan ribu rupiah, handphone (hp) dan senajata tajam (sajam).
BACA JUGA:Kasus KONI Sumsel, Mantan Kadispora Diperiksa Lagi?
Kapolsek Ulu Musi, Iptu Hariyono membenarkan adanya penangkap terduga pengedar Narkoba tersebut, yang dilakukan jajarannya tersebut.
"Tersangka, Jk umur sekitar 35 tahun, warga Karang Gede, Kecamatan Sikap, Empat lawang," ungkap Iptu Hariyono, Kamis (25/8/20223).
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA
Disampaikannya, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 47 paket kecil daun Ganja, 75 butir obat merk Samcodin, uang Rp565 ribu, hp Nokia dan Sajam.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang," ujarnya.
BACA JUGA:Gituin Anak Orang Tanpa Sah, Hengki Kini Mendekam di Penjara
Diceritakannya, kronologis penangkapan berawal saat anggota Polsek Ulu Musi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial Jk berjualan narkoba di depan rumah penduduk.
Mndapat info tersebut dirinya bersama Kanit Res dan anggota langsung bergerak menuju Desa Karang Gede.
BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Taba, Ternyata Warga Kepahiyang Provinsi Bengkulu