Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian itu korban melalui orang tuanya melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
“Benar, pelaku anggota kita amankan atas laporan orang tua korban. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA:Cari Perkara! Berani Curi Burung Anggota Polisi Ini Akibatnya
Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris Dinzah, pihaknya menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat peristiwa tersebut.
"Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan,” ujar Haris Dinzah. **