“Korban lalu melaporkan kasus ini ke kami. Setelah itu kami melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Sehingga pelaku tertangkap di kediamannya di Simpang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan.
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat dengan Kondisi Luka di Bagian Leher
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga menyita sebuah ponsel merek Nokia milik pelaku dalam kasus ini sebagai barang bukti.
“Pelaku yang tertangkap melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan,” pungkas AKP Mursal. **