“Untuk sabu melalui telepon, dari kepala Curup pengakuannya A, masih kita dalami,” terang Tonny.
Tiga Hari, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengguna Sabu
Masih mengenai pengungkapan kasus narkoba, kurun waktu satu hari, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga penyalahguna narkoba jenis Sabu.
BACA JUGA:Lagi! Kasus Penyiraman Air Keras Terjadi di Palembang
Penangkapan yang pertama, Senin (15/5) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, TKP di Desa Banyumas Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon menerangkan personel Subdit I menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli sabu.
BACA JUGA:Pemuda 22 Tahun Tewas Diamuk Massa
Sehingga berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap PW (29) yang diduga sedang membeli sabu saat itu.
“Berhasil ditangkap PW warga Desa Banyumas, dari hasil penggeladahan ditemukan 1 paket kecil sabu,” jelas Tonny.
BACA JUGA:Kaldi Kesal Cedol Getah Hilang di Kebun Karet Miliknya dan Ternyata Ini Orangnya!
Dari hasil pemeriksaan kepada PW, diakuinya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S.
“PW dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Tonny.
BACA JUGA:25 Korban Perdagangan Orang, Diantaranya Ada 'Wong' Palembang
Penangkapan kemudian berlanjut pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 250 paket, yang terdiri dari 248 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar.
BACA JUGA:Pria di Betung Lakukan Tindakan Eksibisionis, Direkam dan Viral Kini Diciduk!