Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Sabtu 20-05-2023,10:00 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : itdisway

Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan SH didampingi didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari, SH Jumat (19/5/2023), membenarkan bahwa kamarin sidang agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa yakni Supendi, SH

Dalam pledoinya yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Supendi SH, menyampaikan sependapat dengan pasal yang dibuktikan JPU kepada terdakwa.

BACA JUGA:Cegah Korupsi!!, Upayakan Pengelolaan APBD dengan Baik

Namun penasehat hukum tidak sependapat dengan lamanya masa penjara yang dituntut oleh jPU. Untuk itu mohon keringanan hukuman dari majelis hakim. 

“Atau setidak-tidaknya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harap Supendi SH.

BACA JUGA:Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Alasannya, terdakwa telah mengaku terus terang perbuatannya, memiliki anak kecil, tulang punggung ekonomi keluarga. 

Atas pledoi kuasa hukum terdakwa, JPU Jauhari SH meminta waktu satu minggu untuk membuat surat Replik(jawaban).

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perangai Lahat Berlebaran di Penjara

Awal dari perkara ini, bermula Herman Sawiran ditunjuk selaku Penjabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2019 Nomor : 652/KPTS/DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2020 Nomor: 363/KPTS/DPMD/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Laporan Hasil Audit Nomor LHA/265/ITDA/05/06/2020, tanggal 30 Juni 2022. 

Ada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan pada APDes Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020. 

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Umbi Talas di DKP Empat Lawang Dituntut 8 Tahun Penjara

Mengakibatkan negara dirugikan keuangannya sebesar Rp.898.699.293,74. Terdiri dari DD, ADD, DBH dana bagi hasil untuk pembangunan fisik dan non fisik anggaran tahun 2019 dan 2020 dengan surat petanggung jawab (SPJ) yang sudah di fiktipkan. **

Kategori :