SEKAYU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditahan karena kasus dugaan perambahan hutan Kawasan.
Namun menariknya, nama anggota DPRD inisial AS ini masih juga terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA:Seru! Pileg 2024 Mendatang Bakal Pastikan 3 Caleg Incumbent di Kabupaten Ini Tumbang
Dikutip dari HARIAN MUBA (DISWAY NETWORK), Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin mengakui, saat ini AS masih menjalani proses hukum yang berlaku.
Pihaknya kata dia, saat ini masih mengedepankan pada azas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA:Jalintim Palembang-Jambi Macet Sejam, Truk Boks Terguling Melintang di Tengah Jalan
“Sampai saat ini, AS masih terdaftar sebagai Caleg yang diserahkan ke KPUD Musi Banyuasin. Sementara menunggu proses hukum berlaku dan proses DCT, untuk pencabutan nama AS dari Caleg, tentu masih menunggu proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya dia menejelaskan, mengenai tugas AS sebagai anggota DPRD Musi Banyuasin, tentunya akan di back-up.
BACA JUGA:Mantan Bupati Nyaleg DPRD Sumsel
"Terutama tugas-tugas yang dijalankan oleh pak AS sendiri,” tukasnya
Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka AS dalam kasus dugaan perambahan hutan kawasan yang menjerat AS, diserahkan oleh Tim Gakkum KLHK kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Rian Anton Pelaku Sumpah Pocong, Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel
“Bahwa benar pada hari Rabu 17 Mei 2023 saudara AS beserta berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk diperiksa Kembali, apakah perkara ini cukup atau tidaknya untuk dinaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang trkait laporan yang diakui oleh PT BPP melakukan pembukaan lahan tanpa izin di areal PT.BPP,” kata Ketua DPC PDIP Muba, Beni Hernedi saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Dijelaskannya, Ketua Fraksi PDIP Muba M Yamin sudah ikut mendampingi dan mengantar yang bersangkutan,
BACA JUGA:Rian Anton Pelaku Sumpah Pocong, Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel