Rian Anton Pelaku Sumpah Pocong, Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel

Kamis 18-05-2023,18:14 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Rian Antoni (40) alias Anton ternyata sudah 1 tahun melaksanakan wajib lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka. 

Penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu. “Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton.

Terkait status Anton yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum Anton menegaskan tetap akan mendampingi.

BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini Isi Sumpah Pocong Rian Anton

John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat.

“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” tukasnya.

Rian anton juga sedikit merasa lega setelah melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis (18 Mei 2023), pukul 11.30 WIB

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

BACA JUGA:Wong Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Ini Kata MUI

"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Rian saat ditemui disway network di kediamannya usai melakukan sumpah pocong. 

Sumpah pocong ini dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya. 

"Sebelumnya atau persis tiga hari pihak penuduh atau pelapor bersedia tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," ujar John Fredi SH selaku kuasa hukum Anton.

BACA JUGA:Kok Bisa? Viral Video Pendek Kepala Penumpang Stasiun Ini Terjepit Pintu Kereta

Anton mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya. Sumpah pertama pada bulan 10 tahun 2022 lalu menggunakan Al-Qur'an sebagai saran sumpah. (*)

Kategori :