Berminat Jadi PPPK? Ini Dia Persyaratan Pendaftaran PPPK 2023

Kamis 18-05-2023,16:02 WIB
Reporter : Andika
Editor : itdisway

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terkait pengusulan dan akan dibukanya formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kemungkinan dibuka dibulan Agustus 2023.

Kepala Dinas BKPSDM, Soleha Apriani mengatakan syarat-syarat untuk mendaftar formasi PPPK 2023 ada 6 persyaratan.

Adapun persyaratanya sebagai berikut.

1. Usia paling rendah dua puluh (20) tahun dan paling tinggi lima puluh sembilan (59) tahun pada saat pendaftaran bagi jabatan fungsional tertentu,

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Empat Lawang Akan Usulkan Ratusan Formasi PPPK

2. Berijazah minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D IV) bagi guru,

3. Terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek, bagi guru dan di SISDMK Kemenkes bagi nakes,

4. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja 2 tahun,

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK 2023, Satpol PP Masuk Daftar!

6. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tingginya, namun bukan berupa surat keterangan kelulusan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Soleha juga mengingatkan bahwa persyaratan ini dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (dik)

Kategori :