Ia menambahkan, surat tersebut sudah diminta untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
BACA JUGA:Waspada! Cuaca Panas Makin Ekstrem, Berikut Daerah Terdampak El Nino di Indonesia
Selanjutnya, DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Bamus DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut
Setelah itu, pihaknya akan menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut.
“Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam, selanjutnya tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri,” Ujar Novi Irwan. (*)