Heboh Aksi 'Nyawer' 50 Ribuan di KPU Sumsel!

Senin 15-05-2023,09:13 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Selain itu, Dia juga meminta agar KPU Sumsel dapat menjaga wilayah beritegritas bebas KKN, dengan menghindari tindakan provokatif yang turut membuat keresahan publik.

"Begitu juga dengan peserta Pemilu hindari tindakan yang bisa melanggar asas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu, yang bisa menimbulkan memancing berbagai tanggapan dari masyarkat," kata mantan Jurnalis ini seraya menilai dari sisi manfaat dan mudharatnya.

BACA JUGA:Wah Ada Apa?! Caleg Daftar ke KPU Empat Lawang Masih Nihil

Ketika ditanya apakah aksi "Nyawer" tersebut termasuk gratifikasi, Ahmad Naafi menerangkan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas.

"Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan berbagai fasilitas lainnya," terangnya.

BACA JUGA:Putri Gubernur Serahkan Berkas ke KPU Sumsel, Siap Bersaing Masuk Senayan dan Ini Janjinya Jika Terpilih!

Lebih lanjut dia menerangkan, hal tersebut jelas tertuang dalam penjelasan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan gratifikasi itu baik diterima dai dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan sarana elekronik atau tanpa sarana elektronik," tukasnya. (Linggaupos.co.id)

 

Kategori :