Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Selasa 09-05-2023,13:56 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, JPU sempat memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika. 

Dalam putusan persidangan, Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka, Kapolda Jatim Diisi Irjen Tony Harmanto

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaannya. 

BACA JUGA:Kronologi Teddy Minahasa Ditangkap sebelum Masuk Istana Negara, Jual Narkoba Punya Kekayaan Rp 29 Miliar

Dia pun juga telah menikmati keuntungan, yaitu senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. 

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

BACA JUGA:Siap Perangi Narkoba, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas III Pagaralam dan BNNK

Oleh sebab itu, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU. **

Kategori :