PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – H Iskandar SE, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya selaku sebagai Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumse).
Kabar tersebut, ternyata dibenarkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumsel.
BACA JUGA:Iskandar Mundur dari Jabatan Bupati OKI Provinsi Sumsel
Namun pengunduran diri H Iskandar SE itu dilakukan bukan karena ada persoalan, tetapi karena aturan syarat pencaleg DPR RI.
"Jadi, berdasarkan aturan. Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah lagi, atau sebagai anggota DPR RI, seorang kepala daerah wajib untuk mengundurkan diri paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," ujar Fungsionaris DPW PAN Sumsel, Abdul Aziz Kamis kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Atas dasar itulah, H Iskandar SE telah mengajukan pengunduran diri dari Bupati OKI. Karena masa jabatannya akan berakhir Januari 2024, vahkan dari informasi terbaru dipercepat jadi Desember 2023.
"Kalau masa jabatannya berakhir Desember, artinya 6 bulan sebelum itu sudah mengajukan pengunduran diri," jelas Abdul Azis Kamis.
BACA JUGA:Momen Kompak! Ketika Politisi dan Pejabat Empat Lawang, Sambut Kehadiran Gubernur Sumsel
Dikatakan Aziz, pengunduran diri ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah yang ingin ikut pencalonan lagi.
Tetapi kepala daerah yang akan maju ke DPR RI juga harus melakukan hal yang sama atau mundur dari jabatannya.
BACA JUGA:Balon Gubernur Sumsel Ini Bakal Temui Masyarakat Jawa di Kabupaten Ini
Itu artinya, akan ada banyak kepala daerah yang bakal mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
‘’Karena, hampir semua kepala daerah akan kembali bertarung di pemilu 2024 mendatang. Baik untuk maju pilkada ataupun DPR,” tambahnya. **