Iskandar Mundur dari Jabatan Bupati OKI Provinsi Sumsel

Senin 08-05-2023,11:50 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

‘’Surat pengunduran diri sudah masuk ke DPRD OKI, kami akan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Hilwen.

Karena sesuai agenda, sambung Hilwen, tanggal 12 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.

BACA JUGA:Nyalon Anggota DPD RI, Putri Gubernur Sumsel Punya Visi-Misi Ini

Dan selanjutnya surat pengunduran diri sang Bupati tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 Mei, paripurna masalah Raperda. Kemudian, banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni,” tulis Hilwan melalui pesan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Antisipasi Kejadian Pemilu 2019, Ini Dia Penjelasan Terkait Batas Usia KPPS

Apabila permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati atau Wabup OKI, HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.

Hanya saja masa jabatan Bupati OKI akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Karena sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

BACA JUGA:Ini Alasan Putri Gubernur Sumsel Nyalon Anggota DPD RI Bukan DPR RI

Dimana, dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 27 Maret 2023 yang lalu. **

Kategori :