“Pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja,” katanya.
Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara
“Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” beber dia. **