BACA JUGA:Pria Beristri Rudapaksa Remaja 15 Tahun, Tinggalkan Uang Rp100 Ribu Katanya Buat Sangu
"Satu-satunya yang tersisa hanyalah Deva yang masuk sebagai DPO. Penyidik harus tuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. Sebab pelaku, motif dan niat jahat terpenuhi unsur. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan kausus ini," bebernya.
Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. **