BELITUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Teguh Afriyanto (27) penjambret bertato dan berkalung jimat.
Teguh Afriyanto pejambret bertato asal Kampit Belitung Timur terbuki bersalah merampas Hp milik Kamilah Andayani (44) di Pasar Berehun Tanjungpandan, Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Pria Beristri Rudapaksa Remaja 15 Tahun, Tinggalkan Uang Rp100 Ribu Katanya Buat Sangu
Amar putusan vonis terhadap pria beristri itu dibacakan Hakim Ketua Decky Christian dalam ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, terdakwa Teguh dituntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung selama 1 tahun 2 bulan penjara. Dia terbukti melakukan menjambret HP milik korban.
BACA JUGA:Tega! Pria Asal Pagaralam Ini Perkosa Tunanganya Sendiri
Perbuatan terdakwa Teguh sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian.
Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Jangan Gampang Percaya! Kejadian di Lampung Ada Oknum Ngaku Anggota TNI Melakukan Aksi Penipuan
Yakni menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Teguh mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan. Dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Belitung Hutami Nurdiana Putri menyatakan menerima. Hal yang sama juga diungkapkan Teguh.
BACA JUGA:'Ikal' Laskar Pelangi Terlibat Kasus Open BO Tipu-tipu via Michat