BACA JUGA:Perhatian! Parpol Dimohonkan Jangan Daftarkan Caleg di Hari Terakhir
Dalam surat SKCK tersebut juga terlampir atau cacatan riwayat jika bersangkutan pernah terlibat kejahatan atau terpidana.
Mengenai lolos atau tidak persyaratan Bacaleg itu ranahnya KPU. “Ya mereka (KPU, red) yang menetapkan, kita sebatas penerbitan dokumen SKCK,” pungkasnya. (Rer)